LAYANAN
·
Konsultasi
Hukum: Nasihat hukum atas permasalahan di masyarakat.
·
Pembelaan
Hukum/Advokasi: Menjadi kuasa hukum klien.
·
Surat
Menyurat Hukum: Membuat dan menganalisa surat-surat yang berkaitan dengan
aktivitas perusahaan.
·
Penyelesaian
Alternatif Sengketa: Penyelesaian hukum secara non-litigasi.
·
Pembuatan
dan Analisa Kontrak: Membantu membuat dan menganalisa kontrak/dokumen hukum.
·
Pendampingan
Hukum: Mendampingi aktivitas bisnis klien.
0 Comments