Tim Advokat terdiri dari:
1. Tim Advokat Hukum Pidana
Kejahatan/pelanggaran
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang khusus seperti: UU
Perbankan, UU ITE, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika, UU Perlindungan
Konsumen, UU Penyiaran, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan lain-lain.
2. Tim Advokat Hukum Perdata Umum
Hutang
piutang, jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perbuatan melawan hukum,
ingkar janji (wanprestasi), titip jual, dan lain-lain.
3. Tim Advokat Hukum Perbankan
Analisa
dokumen kredit bank, kasus pidana perbankan, kredit bermasalah, eksekusi
jaminan, kartu kredit, dan lain-lain.
4. Tim Advokat Hukum Kesehatan
Hukum
terkait pelayanan kesehatan dan hak serta kewajiban penyelenggara dan penerima
layanan kesehatan.
5. Tim Advokat Hukum Perusahaan
Pendirian
perusahaan (UD, Firma, CV, PT), pengurusan perizinan, legal drafting,
penggabungan (merger/konsolidasi), akuisisi, pembubaran, dan lain sebagainya.
6. Tim Advokat Hukum Kontrak
Pembuatan
dan analisa kontrak bisnis, perjanjian investasi, kerjasama, perjanjian hutang,
konsinyasi, agen dan distributor, dan lain-lain.
7. Tim Advokat Hukum Kepailitan
Rencana
penutupan perusahaan, gugatan kepailitan, mempertahankan perusahaan dari
gugatan, pembubaran, dan lain-lain.
8. Tim Advokat Hukum Perdagangan
Pendirian
usaha, pengurusan perizinan, pembuatan dan analisa kontrak dagang, pelanggaran
kontrak, penggunaan surat berharga, dan lain-lain.
9. Tim Advokat Ketenagakerjaan
Audit
hukum ketenagakerjaan, pelatihan hukum, pengaturan upah dan waktu kerja, PHK
sepihak, pelanggaran UMR, dan lain sebagainya.
10. Tim Advokat Hukum Komunikasi
Tagihan
tidak wajar, penyadapan komunikasi, pelanggaran aturan komunikasi udara, dan
lain-lain.
11. Tim Advokat Hukum Perlindungan Konsumen
Aktivitas
sesuai UU Perlindungan Konsumen, iklan menyesatkan, tanggung jawab produsen,
dan lain-lain.
12. Tim Advokat Hukum Asuransi
Klaim
asuransi dan reasuransi, dana pensiun, penelitian dokumen klaim, dan lain-lain.
13. Tim Advokat Hak Kekayaan Intelektual
Pelanggaran
hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, dan sebagainya.
14. Tim Advokat Hukum Keluarga
Perkawinan
beda agama/kewarganegaraan, pernikahan di bawah umur, talak, cerai, pengesahan
pernikahan, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan lain-lain.
15. Tim Advokat Pertanahan
Sengketa
tanah, jual beli, penyerobotan, sertifikat ganda, pemaksaan jual beli, dan
lain-lain.
16. Tim Advokat Ekonomi Syariah
Sengketa
ekonomi syariah, perbankan syariah, dan lembaga keuangan syariah.

0 Comments