Tim Advokat

 

Tim Advokat

Tim Advokat terdiri dari:


1. Tim Advokat Hukum Pidana

Kejahatan/pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang khusus seperti: UU Perbankan, UU ITE, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika, UU Perlindungan Konsumen, UU Penyiaran, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan lain-lain.

 

2. Tim Advokat Hukum Perdata Umum

Hutang piutang, jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perbuatan melawan hukum, ingkar janji (wanprestasi), titip jual, dan lain-lain.

 

3. Tim Advokat Hukum Perbankan

Analisa dokumen kredit bank, kasus pidana perbankan, kredit bermasalah, eksekusi jaminan, kartu kredit, dan lain-lain.

 

4. Tim Advokat Hukum Kesehatan

Hukum terkait pelayanan kesehatan dan hak serta kewajiban penyelenggara dan penerima layanan kesehatan.

 

5. Tim Advokat Hukum Perusahaan

Pendirian perusahaan (UD, Firma, CV, PT), pengurusan perizinan, legal drafting, penggabungan (merger/konsolidasi), akuisisi, pembubaran, dan lain sebagainya.

 

6. Tim Advokat Hukum Kontrak

Pembuatan dan analisa kontrak bisnis, perjanjian investasi, kerjasama, perjanjian hutang, konsinyasi, agen dan distributor, dan lain-lain.

 

7. Tim Advokat Hukum Kepailitan

Rencana penutupan perusahaan, gugatan kepailitan, mempertahankan perusahaan dari gugatan, pembubaran, dan lain-lain.

  

8. Tim Advokat Hukum Perdagangan

Pendirian usaha, pengurusan perizinan, pembuatan dan analisa kontrak dagang, pelanggaran kontrak, penggunaan surat berharga, dan lain-lain.

 

9. Tim Advokat Ketenagakerjaan

Audit hukum ketenagakerjaan, pelatihan hukum, pengaturan upah dan waktu kerja, PHK sepihak, pelanggaran UMR, dan lain sebagainya.

 

10. Tim Advokat Hukum Komunikasi

Tagihan tidak wajar, penyadapan komunikasi, pelanggaran aturan komunikasi udara, dan lain-lain.

 

11. Tim Advokat Hukum Perlindungan Konsumen

Aktivitas sesuai UU Perlindungan Konsumen, iklan menyesatkan, tanggung jawab produsen, dan lain-lain.

 

12. Tim Advokat Hukum Asuransi

Klaim asuransi dan reasuransi, dana pensiun, penelitian dokumen klaim, dan lain-lain.

 

13. Tim Advokat Hak Kekayaan Intelektual

Pelanggaran hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, dan sebagainya.

 

14. Tim Advokat Hukum Keluarga

Perkawinan beda agama/kewarganegaraan, pernikahan di bawah umur, talak, cerai, pengesahan pernikahan, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan lain-lain.

 

15. Tim Advokat Pertanahan

Sengketa tanah, jual beli, penyerobotan, sertifikat ganda, pemaksaan jual beli, dan lain-lain.

 

16. Tim Advokat Ekonomi Syariah

Sengketa ekonomi syariah, perbankan syariah, dan lembaga keuangan syariah.


0 Comments