Penanganan Perkara

 

Penanganan Perkara

PROSES PENANGANAN PERKARA

Bidang Litigasi (proses beracara melalui lembaga pengadilan)

·         Penyelesaian melalui pengadilan mencakup:
Peradilan perdata, hubungan industrial, dan pidana dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

·         Peradilan tata usaha negara dalam yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung.

·         Peradilan agama dalam yurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung.

·         Peradilan niaga dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

·         Peradilan sengketa pemilu dan judicial review dalam yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.

 

Penyelesaian di luar pengadilan mencakup:

·         Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

·         Mediasi/negosiasi melalui alternatif penyelesaian sengketa.

·         Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

·         Penyelesaian pelanggaran etik penyelenggara pemilu/pilkada di DKPP.

 

Bidang Non-Litigasi (proses di luar pengadilan)

Layanan bantuan dan nasihat hukum untuk mengantisipasi serta mengurangi sengketa, pertentangan, dan perbedaan yang timbul dari aktivitas bisnis, antara lain:

·         Mengurus dan menangani perizinan di daerah dan pusat.

·         Menangani pembelian dan pembebasan hak atas tanah, termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan haknya.

·         Menagih dan menegosiasikan piutang perusahaan.

·         Membantu menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di perusahaan.


0 Comments