PROSES PENANGANAN PERKARA
Bidang
Litigasi (proses beracara melalui lembaga pengadilan)
·
Penyelesaian
melalui pengadilan mencakup:
Peradilan perdata, hubungan industrial, dan pidana dalam yurisdiksi Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
·
Peradilan
tata usaha negara dalam yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung.
·
Peradilan
agama dalam yurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah
Agung.
·
Peradilan
niaga dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah
Agung.
·
Peradilan
sengketa pemilu dan judicial review dalam yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
Penyelesaian di luar pengadilan mencakup:
·
Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
·
Mediasi/negosiasi
melalui alternatif penyelesaian sengketa.
·
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
·
Penyelesaian
pelanggaran etik penyelenggara pemilu/pilkada di DKPP.
Bidang
Non-Litigasi (proses di luar pengadilan)
Layanan
bantuan dan nasihat hukum untuk mengantisipasi serta mengurangi sengketa,
pertentangan, dan perbedaan yang timbul dari aktivitas bisnis, antara lain:
·
Mengurus
dan menangani perizinan di daerah dan pusat.
·
Menangani
pembelian dan pembebasan hak atas tanah, termasuk pembebanannya sebagai jaminan
dan pelepasan haknya.
·
Menagih
dan menegosiasikan piutang perusahaan.
·
Membantu
menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di perusahaan.
0 Comments